Mentan Amran: Bongkar dan Tindak Tegas Sindikat Pupuk Ilegal
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta POLRI untuk membongkar dan menindak tegas sindikat distributor pupuk ilegal yang beroperasi di Indonesia. Hal ini disampaikannya pada konferensi pers seusai melihat tangkapan pupuk palsu dan distributor pupuk ilegal yang dilaksanakan bersama dengan Sat Reskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (08/4/2016)
"Saya minta agar segera diproses dan dibongkar sampai ke akar-akarnya. Juga diberi tindakan tegas karena sangat merugikan petani," tegas Mentan Amran sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pertanian, pertanian.go.id.
Mentan menambahkan bahwa selama beroperasi sejak tahun 2007, kerugian negara yang ditimbulkan kegiatan ilegal ini mencapai 720 miliar. Selain itu ini juga merugikan petani sebagai produsen dan masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Mentan menyatakan, aktivitas ini dapat menurunkan daya saing hasil pertanian Indonesia.
Sat Reskim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar pupuk ilegal yang melalukan usaha produksi dan perdagangan pupuk tanpa ijin yang sah.
Pihak polres pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 6 unit container 20 feet yang berisikan 136 ton pupuk ilegal, 5 unit truk trailer, dan empat mesin pembuat pupuk, 41peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk, 10 karung dan 1/2 galon bahan pembuat pupuk, 5 jenis surat/dokumen terkait pupuk, dan 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk.
Pasar atau wilayah edaran pupuk ini sangat luas, mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh. Beberapa diantaranya telah beroperasi sejak tahun 2007.
Pupuk yang diedarkan tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum di label maupun standar yang diharuskan oleh pemerintah Indonesia.
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya Mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (git/mk)